Sabtu, 02 Agu 2025
Idul Fitri 2025

Pendapat Pakar Hukum Pidana Mengenai Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Banyuwangi

Prof Arief Amrullah, pakar hukum pidana Universitas Jember (Unej) ikut menyikapi kasus KDRT yang diduga dilakukan anggota DPRD Banyuwangi.

BANYUWANGI - Dugaan kasus KDRT yang melibatkan oknum anggota DPRD Banyuwangi, Saiful Anam, mendapat perhatian dari pakar hukum pidana, Profesor Arief Amrullah. 

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) tersebut menilai secara normatif anggota dewan yang terlibat tindak pidana KDRT dilakukan penahanan. 

"Normatifnya jika ancaman hukumannya lima tahun atau lebih penyidik melakukan penahanan," terang Prof Arief Amrullah. 

Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan jika pelaku berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHAP. 


Baca Lainnya :

Tetapi, lanjut Prof Arief Amrullah, langkah hukum itu seyogyanya diambil sebagai jalan terakhir yang dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah ultimum remedium. 

Penyelidik maupun penyidik di kepolisian dan kejaksaan bisa melakukan pendekatan restorative justice dengan mendamaikan pasangan suami istri yang bertikai termasuk kasus KDRT. 

"Ibarat piring retak jangan sampai pecah. Kalau bisa perdamaian itu melibatkan tokoh agama atau kiai agar menjadi penengah dan menasehati pasutri yang bertikai agar damai dan tidak sampai cerai," ulasnya.

Perdamaian itu akan menyelamatkan biduk rumah tangga termasuk anak-anak. Terlebih lagi jika suami istri yang berperkara karena kasus KDRT bisa kembali akur akan menimbulkan dampak positif yang luar biasa. 

"Coba libatkan kiai, kasih nasehat diantara kedua belah pihak agar sama - sama sadar. Karena bisa jadi KDRT itu terjadi karena emosi sesaat yang tak terkendali," imbuh Guru Besar Hukum Pidana Unej. 

Apabila pendekatan perdamaian yang diupayakan penyelidik maupun penyidik di kepolisian dan kejaksaan buntu maka proses hukum yang telah dilaporkan bisa dilanjutkan penanganannya. 

Kemudian setelah proses hukum berjalan aparat penegak hukum memiliki kewenangan subjektif dan objektif mengenai penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Banyuwangi atas nama Saiful Anam ditetapkan tersangka atas dugaan kasus KDRT oleh aparat Polresta Banyuwangi.

Penetapan tersangka Saiful Anam itu atas laporan istrinya, Komariyah (35), di Polsek Tegaldlimo yang kemudian penanganan perkaranya diambil alih Polresta Banyuwangi.

Dalam kasus ini, Komariyah mengaku enggan untuk menempuh jalan damai dan memilih proses hukum terhadap suaminya terus berjalan.